Karakter:2483 | Kata:332 | Waktu baca:2 menit
BENERDEH.COM, BANDUNG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong yang menyeret seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah diduga menipu rekannya hingga Rp 2 miliar ternyata sudah berdamai.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rio, Ilham Annasrullah. Menurutnya, perkara dugaan penipuan itu disebabkan komunikasi yang kurang baik antara para pihak.
“Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik antara para pihak yang menyebabkan adanya pelaporan pidana, namun setelah dilakukan komunikasi pada akhirnya baik pihak Rio Delgado Hassan dan pihak pelapor Kurniawan Kusanto, akhirnya telah bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian,” ujar Ilham dari keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Perdamaian itu, lanjutnya, dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis tertanggal 15 April 2026, di mana di dalam kesepakatan perdamaian juga para pihak bersepakat untuk persoalan ini akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan saling memaafkan, serta kliennya juga telah melakukan penggantian secara tunai pada saat terjadi pertemuan.
IIham mengatakan, sebenarnya kliennya memakai dana untuk investasi tanah, namun sampai saat ini tanah tersebut belum juga terjual, sehingga belum dapat mengembalikan dana yang dipakai, sehingga tidak ada itikad tipu menipu, seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Sudah ditempuh melalui jalur perdamaian (restorative justice) di mana proses hukumnya yang berjalan saat ini akan dihentikan penuntutannya, karena telah tercapai RJ dan penghentian proses hukumnya menyesuaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah terlaksana pada Senin (4/5/2026),” katanya.
IIham berharap melalui pernyataan ini, segala bentuk pandangan negatif terhadap terlapor Rio Delgado Hassan sebelumnya tidak tepat lagi, karena seluruh permasalahan hukum telah diselesaikan melalui Restorative Justice, dan terlapor berhak menerima pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan layaknya masyarakat yang taat hukum pada umumnya, sehingga alternatif penyelesaian hukum ini merupakan kepastian hukum untuk pemulihan harkat dan martabat serta kerugian para pihak.(*)


